LEKTOR. 4. 00 150. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% Paling Sedikit 0. sbg penulis pertama Lektor Kepala ke Profesor 1 artikel di jurnal internasional bereputasi sbg penulis pertama Asisten Ahli ke Lektor. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. 8 views. 1. Asisten Ahli: Tugas Utama Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi butir kegiatannya bisa dilihat di peraturan menpan nomor 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (termasuk beban kerja dosen)1) bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan. Dosen Tetap Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 200. Kedua, pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Permen PAN-RB ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen. penyesuaian ke jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat perguruan tinggi bagi penyesuaian ke jabatan Lektor Kepala. 0:00 / 11:17 PERHITUNGAN ANGKA KREDIT ASISTEN AHLI KE LEKTOR LAcademia Family 45. Yang terakhir adalah untuk Golongan IV yang mempunyai gaji pokok dosen paling rendah jatuh pada Golongan IV/a dengan masa kerja golongan 0 tahun yakni Rp3. Diperlukan 250 AK. Asisten Ahli ini merupakan pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi. Sekurang-kurangnya telah. 350. Kegiatan B: Penelitian = 40. ASISTEN AHLI ---- > LEKTOR KEPALA LONCAT JABATAN • Ijazah Harus S3/Doktor/Setara • Minimal telah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir (Asisten Ahli) • Mencapai Angka Kredit yang dipersyaratkan (Kumulatif, Per Unsur Kegiatan) • Minimal 2 (dua) Karya ilmiah pd jurnal Internasional Bereputasi sbg penulis Pertama • Persetujuan Senat. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. Langkah kedua, yaitu dengan Loncat. Pendidikan 40% x 200 = 80 kum. Pengangkatan awal atau penetapan pertama jabatan fungsional akademik bisa ke Asisten Ahli, Lektor maupun setinggi-tingginya Lektor Kepala. •Kesesuaian antara pendidikan, karil dan penugasan juga diberlakukan untuk kenaikan Asisten Ahli ke Lektor dan Lektor ke Lektor Kepala *Kesesuaian Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan penjaminan mutu keilmuan maka dosen yang disetujuino uraian kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja >8 tahun) kenaikan jabatan loncat dari asisten ahli (aa) ke lektor kepala (masa kerja ≤ 8 tahun) a. Selanjutnya, untuk meningkatkan karier dosen, para dosen Universitas BSI diharapkan mulai menyiapkan. Doktor(S3) 200 akpadasemuajenjang b. 4 SKEMA PENGEMBANGAN KARIR JABATAN AKADEMIK DOSEN 1 ASISTEN AHLI Kum: 100 (3a) 150 (3b) 2 LEKTOR Kum: 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c) 4 PROFE-SOR Kum: 850 (4d) 1050 (4e) 0. Terakhir dosen dengan staus Pengakuan Angka Kredit, yaitu semua dosen yang tidak memungkinkan naik jabatan atau pangkat/golongan (di Pendis/Dikti). Masih ada syarat tambahan, yakni sudah menjadi Asisten Ahli sekurang-kurangnya selama 2 tahun berturut-turut. WebDari Asisten Ahli 100 ke. Asisten Ahli 100 III/a. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama. Masa Kerja Pangkat: : 0 Tahun 3 Bulan. Lampiran Daftar Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen dalam format file Microsoft Excel yang diajukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XIII (beserta seluruh Lampiran A s. Jika tidak sesuai akan beritahukan kembali ke Tim Penilai atau Dosen yang bersangkutan untuk dilengkapi 5. com Jabatan Akademik/Fungsional Dosen (Jafa) merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor. 050 200 DOSEN ASISTEN AHLI DAN LEKTOR (SERVICE DELIVERY) NO. D PENUNJANG (Wajib) 1 Kegiatan Dalam 1 Tahun Syarat Lain : • Magister (Ke Asisten Ahli) / Doktor (Ke Lektor) • Telah 1 (SATU) TAHUN Sejak Diangkat Dosen Tetap di PT Pengusul, Sertifikat PEKERTI/IHT • Nilai Prestasi Kerja Bernilai Baik Dalam 1 (SATU) TAHUN TERAKHIR Sumber : PO PAK DIKTI 2019 & SE. dua tingkat lebih tingg. 1 Asisten Ahli Magister ≥ 55% ≥ 25% ≤ 10% ≤ 10%. Kom Lektor 200 (S -2) 14 . Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. Ilustrasi dan estimasi waktu proses pengurusan JJA. 445. D. Semoga setiap kegiatan yang saya lakukan mendapat ridho dan berkah Allah amien 🙂•Lektor ke atas, 10 sks pertama = 1 (nilainya) •Lektor ke atas, 2 sks berikutnya = 0,5 (nilainya) Cara penghitunganya: •Untuk 10 sks pertama = 1 Artinya adalah 10 sks x 1 = 10 sks •Untuk 2 sks berikutnya = 0,5 Artinya adalah 2 sks x 0,5 = 1 sks Total sks yang didapat adalah 10 sks + 1 sks = 11 sks Paling banyak 12 sks per semesterContoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850/1. Category: Documents. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi 2. Golongan IVd: Rp 3. Jadi, usai dosen memangku jabatan Asisten Ahli maka sebaiknya tidak berpuas diri dan. JJA ini ada 4 Tingkatan yaitu dari yang paling bawah Asisten Ahli (AA), Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar. Asisten Ahli 10 SKS Pertama = 2 x 0,5 = 1 2 SKS berikutnya = 0 x 0,25 = 0 jumlah = 1 Lektor ke atas 10 SKS Pertama = 2 x 1 = 2 2 SKS berikutnya = 0 x 0,5 = 0 jumlah = 2. Memiliki kinerja, integritas, etika, dan tanggung jawab. sebagai narasumber, didampingi oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Asisten Ahli 100 Asisten Ahli 150 = III/a = III/b. Cerita Dosen Budy Satria, M. Kami akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan,. 200 AK. - Dalam perhitungan waktu pemeriksaan usulan jabatan fungsional, apabila dikembalikan ke draft dosen, perhitungan akan diulang dari awal. (2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke. Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis. usulan ke Asisten Ahli atau Ijazah Doktor/sederajat yang telah dilegalisir untuk usulan ke Lektor; Telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sehagai dosen tetap: Asisten Ahli: a. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian menuangkan setiap butir-butir kegiatan tersebut ke dalam format lampiran II, III, IV dan V. (Lektor 200 kum ke Lektor 300 kum) Pasal 5 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat, yaitu:Dia juga menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara jabatan dan pangkat dosen yang dapat diperhatikan oleh dosen Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Beberapa KESALAHAN yang WAJIB DIHANDIRI SAAT PENGAJUAN JABATAN AKADEMIK APA SAJA. 000 per bulan. 000, dan Asisten Ahli Rp375. Asisten Ahli dan Lektor minimal: 1 buku/ 1 artikel publikasi ilmiah nasional/ 1 karya monumental lainnya/ 1 karya diterapkan; 2. 200. Syarat khusus usulan naik pangkat dalam jabatan yang sama Lektor 200 ke Lektor 300, jurnal yang dipakai adalah. Mari Kita beda, dari mana kira-kira besaran dan berapakah uang tunjangan sertifikasi dosen. Lektor merupakan jenjang jabatan ke 2 di dunia perpangkata. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik; 5. Jadi, usai. LoncatJabatan. PELAKSANAAN. Jurnal Nasional Terakreditasi. Minimal ijazah semua dosen adalah S2, sedangkan Kamu yang sudah menjadi asisten ahli dan ingin menjadi lektor wajib memiliki ijazah minimal S3 atau Doktor. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Dosen (Lektor), Terbaru. Match case Limit results 1 per page. I IV/b 550. 000,-. d. memiliki masa kerja aktif minimum (lektor kepala, guru besar/profesor) 3. ke draft dosen. Dr. Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjutkan pada proses Pengakuan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No 17 jo 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang. Untuk jabatan fungsional asisten ahli dan lektor, pengesahan PAK dilakukan pimpinan untuk PTN, sedangkan PTS oleh LL Dikti. Kepala LLDIKTI Wilayah XI menanda tangani dan menyerahkan PAK dan SK Jabatan Fungsional kepadaASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 PENGEMBANGAN KARIR SERTIFIKASI PENDIDIK/DOSEN. Jenjang selanjutnya adalah seorang Lektor Kepala. I, IV/b Pembina, IV/a 700 550 400 150 300 200 Penata Tk. Dari Lektor ke Lektor Kepala membutuhkan angka kredit sebanyak 400, 550, atau 700 kumulatif. Untuk naik jabatan menjadi Guru Besar dibutuhkan angka kredit sebanyak 850 atau 1. Kepala LLDIKTI Wilayah XI menanda tangani dan menyerahkan PAK dan SK Jabatan Fungsional kepadaKepada Yth. , M. A. I, III/b 2 Lektor 200 Penata, III/c 300 Penata Tk. Pd. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. M. Contoh dari pengajuan naik pangkat dalam jabatan yang sama adalah pengajuan dari Lektor 200 ke Lektor 300 (angka menunjukan jumlah. dari Asisten Ahli ke Lektor Pasal 4 Persyaratan Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga, yaitu: (1) Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli. Tunjangan profesi dosen/Tunjangan sertifikasi dosen. Sudah memenuhi minimal 10 angka kredit diluar angka kredit ijazah yang dihitung sejak pertama diangkat menjadi dosen. A A A. 200. Asisten Ahli: Tugas Utama Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi butir kegiatannya bisa dilihat di peraturan menpan nomor 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (termasuk beban kerja dosen)Jabatan yang tersedia terdiri dari Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen untuk lulusan magister dan doktor. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama; 4 Telah disetujui oleh. Jabatanakademik dosen Lektor Kepala dan Profesor/GBpenilaian komponen Penelitian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat sedangkan komponen A,C,Ddan EolehPerguruanTinggi. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. 1. Berikut lebih detail mengenai jenjang jabatan dan pangkat tersebut: 1. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Lektor Kepala Lektor ke Guru Besar. Agar bisa naik jabatan dari Asisten ahli ke lektor, angka kredit Anda harus mencapai skor 200/300. 050 kum) Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat harus memenuhi jumlah angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90 % dari unsur utama dan paling tinggi 10 % dari unsur penunjang. Maka setidaknya untuk naik ke jabfung Lektor harus menunggu selama 2 tahun di jabfung tersebut. 1. Asisten Ahli 150 ke Lektor 200, Demikian untuk menjadi periksa. Kom,. NO: U N S U R;ASISTEN AHLI LEKTOR LEKTOR KEPALA PROFESOR Pembina Utama, IV/e Pembina Utama Madya, IV/d. Lektor Kepala. Lektor Sedangkan jabatan fungsional di tingkat selanjutnya adalah Lektor yang bisa diraih oleh dosen yang mengumpulkan angka kredit minimal 200 atau di angka 300. 200 b. Akademik Ke Asisten Ahli dan Lektor No. . Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat, yaitu: Lektor Kepala : IV/a, IV/b, IV/c; c. Lektor. 000,-. Kes Akademi Keperawatan Yaspen Jakarta Lektor (200) 01/08/2014 Penata (III/c) 13/10/2016 7 6 TMT GOLONGAN TIDAK TANGGAL 1Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala : 1. 92 Thn 2014 Pasal 9). a. Ijazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) 4. Pertama/Asisten Ahli Gol. Kali ini mimin berikan tips cara ajukan kenaikan jabtan fungsional Asisten Ahli 150 ke Lektor 300. Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan. Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dapat memperoleh kenaikan jabatan ke Lektor dengan. 200. Jurnal yang direkomendasi. 000 - Lektor kepala. Video ini berisi tentang Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Part 3 yaitu Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Dari Asisten Ahli ke Lektor. Surat Pernyataan Keabsahan Karya ilmiah yang ditandatangani Dosen ybs. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama; 3. YANG SEDERAJAT. kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai layak oleh Tim Penilai Lembaga; g. Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2. Dari Asisten Ahli 100 ke. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. Angka Kredit Terpenuhi Sesuai Kebutuhan Contoh : Pengangkatan Pertama Ke Asisten Ahli minimal 10 kum Ke Lektor minimal 10 kum Kenaikan Jabatan Dari AA 100 (jafa sebelum dosen harus S2) ke L 200 minimal 100 kum sebelum ada ketentuan dosen harus S2 Dari AA 150 ke L 200 minimal 50 kum ke L 300 minimal 150 kum Dari L 200 ke LK. LEKTOR. Nazroel. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Memiliki kualifikasi akademik Doktor (S3); 3. Dosen Tetap Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini, naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 300. Asisten Ahli 10 sks X 0. Dari jumlah tersebut meliputi asisten ahli sebanyak 1. Kes. . 200 AK. 200,- Dosen Asisten Ahli dengan grade 8 memiliki tunjangan kinerja. E. 1. Usulan ke Lektor Kepala. Sesuai dengan Tabel 1 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama. PELAKSANAAN PENDIDIKAN C. Memiliki Sertifikat Pekerti dan AA. Langkah pertama yaitu kenaikan jabatan Reguler. Revisi : 00 Halaman : 8 dari 12 6. 30. ASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 0 REKRUTMEN. Sosialisasi DUPAK Dosen Juli 2022 adalah dokumen pdf yang berisi materi tentang kebijakan kenaikan jabatan akademik dosen UNJ, kriteria dan penilaian PAK, serta contoh pengisian DUPAK. 200 - Rp 5. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum). 01. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. - Kelengkapan Peer Review untuk usulan ke Lektor keatas sudah tidak diberlakukan. 050 kum) 2. 5. 3. id. A. ANGKA KREDIT UTK PANGKAT 1. III/c) = 200 - Penata Tk. Sejak awal meniti karir sebagai dosen, maka perlu mengenal angka kredit dosen tersebut. Tips ini semoga membantu bapak dan ibuk semua untuk menyiapkan segala. . Dr. Lektor . Kami melayani pelatihan perhitungan Angka kredit Dosen dalam pengurusan jabatan fungsional Dosen termasuk pemberian tips agar cepat naik jabatan fungsional. III/b. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama Asisten Ahli. Dari Asisten Ahli 150 ke. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH. Lektor (200 / 300 kum) Guru Besar (850 / 1. Yakni mengusulkan diri dari jabatan Asisten Ahli ke Lektor, kemudian dari Lektor mengajukan kenaikan ke Lektor Kepala, dan seterusnya sampai ke puncak jabatan fungsional yakni sebagai Guru Besar. Bagi dosen yang ingin menjadi Lektor maka wajib memenuhi KUM minimal 200 poin. 5. , III/d 3 Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a 550 Pembina Tk. Syarat Utama: 2 jurnal internasional bereputasi. 4/2002 Tanggal 17 Mei 2002 Ayat 4 : Dalam penetapan jabatan akademik pertama dari tenaga pengajar (dosen) ke Asisten Ahli dimungkinkan untuk tidak dilengkapi dengan artikel yang dimuat dijurnal ilmiah, tetapi hanya untuk Asisten Ahli dengan kum 100 Syarat Pengangkatan Awal Lektor Pengangkatan. a. a. la - Online dictionaries, vocabulary, conjugation, grammar. 46 Th. S2 (Lektor 200) ke Lektor Kepala. 000,-.